Logo

 

Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data danseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran
Selengkapnya »