Badung Satu Data adalah Portal Data Terpadu Pemerintah Kabupaten Badung yang merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dab dapat di pertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan yang mengacu pada standar data, metadata, interoperabilitas data yang telah ditentukan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Peraturan Bupati Badung tentang Satu Data Daerah yaitu bermaksud untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan yang berkualitas, efektif, melalui pengelolaan serta pemanfaatan Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dapat di pertanggungjawabkan, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini meliputi :
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Daerah, meliputi :